JAKARTA - Andika
hanya bisa pasrah
keinginannya tinggal di
panti rehabilitasi tidak
terkabul. Bersama Izzy,
vokalis Kangen Band itu
dijebloskan ke LP
Cipinang karena kasus
narkoba.
"Tadi kita sudah
sampaikan dan dia
menerima. Jadi enggak
ada kendala," kata
Kasipidum Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur,
Liyas SH, di kntornya,
Rabu (11/5/2011).
Meski saat ini ditahan
di balik jeruji besi,
menurut Liyas, dua
musisi asal Lampung itu
masih berpeluang
untuk menjalani
rehabilitasi lagi.
Asalkan vonis hakim
memutuskan Andika
dan Izzy menjalani
rehabilitasi.
"Masalah nanti putusan
pengadilan rehab
apakah di Lido, itu
setelah vonis
pengadilan. Untuk
sementara, mereka
titipan kejaksaan di
Cipinang sampai
putusan rehab,"
tuturnya.
Liyas menambahkan,
langkah yang diambil
itu tidak bertentangan
dengan prosedur
hukum yang berlaku.
Sebab menurutnya,
pengguna narkoba juga
bisa ditahan di rumah
tahanan.
"BNN memang ada
kewenangan, tapi
setelah dilimpahkan
kita melakukan
penahanan dengan
Andika dan Izzy. Karena
baik pengguna dan
pengedar bisa lakukan
penahanan. Apalagi
mereka memang
terbukti melakukan
tindak pidana
menggunakan
narkoba," paparnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar